Pilkada, Jakarta - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 29 Kelurahan Kalibata, Zaki Mubarok, mengatakan, pemungutan ulang suara di tempatnya dikarenakan ada pemilih melakukan pencoblosan dua kali. Keputusan pencoblosan ulang diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, panitia pengawas, dan para saksi.

"Kami berembuk dengan Panwas dan saksi, akhirnya diperbolehkan memilih dua kali," kata Zaki Mubarok saat ditemui di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Februari 2017.

Zaki menuturkan awalnya ada satu orang menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari lalu, dan semua berjalan dengan normal. Namun usai memilih, orang tersebut tidak keluar dari TPS melainkan mendekati petugas di TPS agar bisa menggunakan hak pilih saudaranya.

Lebih jauh Zaki menceritakan, orang tersebut mengatakan saudaranya sedang berada di Tanah Abang, sehingga tak bisa melakukan pencoblosan. Kemudian orang tersebut meminta keputusan dari KPPS. "Saksi bertanya apakah syaratnya lengkap. Ternyata ada KTP, ada C6 dan keterangan pemberi kuasa."
Dalam hal ini, kata Zaki, KPPS mengakui bahwa mereka baru dalam hal ini. Mereka tidak menyangka akan terjadi hal-hal seperti ini, meski sebelumnya ada sosialisasi dari pihak Kelurahan. "Ada sosialisasi dari Kelurahan, ada bimbingan teknis," ujar Zaki.

Adapun daftar pemilih tetap di TPS 29 adalah 491 pemilih. Namun angka ini belum ditambahkan dengan daftar pemilih tambahan atau DPTb sebanyak 21 pemilih, sehingga diperkirakan total pemilih di TPS 29 hari ini adalah 512 pemilih.

DIKO OKTARA