Nasional, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi telah mengambalikan uang senilai Rp 1,4 miliar kepada KPK. “Itu seluruh nilai kontrak dan itu sudah dikembalikan ke KPK,” kata Febri di kantornya, Selasa malam, 21 Februari 2017.
Pada Jumat, 23 Desember 2016 penyidik KPK telah memeriksa Hasan sebagai saksi atas tersangka suami Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoc Tochija. Pemeriksaan saat itu berkaitan dengan perkara proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.
Baca : Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Sita Dokumen di Tiga Tempat
Febri mengatakan menurut penyidik, uang sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut diduga terkait dengan kontrak antara Hasan dengan Itoc.
Pada pemeriksaan Desember lalu, Hasan mengaku dimintai keterangan terkait hubungannya dengan pihak swasta, yaitu Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang diduga menyuap Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti dan suaminya, M. Itoc Tochija. Namun ia mengaku tidak mengenal dua orang itu.
Menurut Hasan, KPK mencurigai duit yang diterima Atty dan Itoc mengalir ke Cyrus Nusantara. Sebab, Cyrus menjadi lembaga konsultan untuk Atty, yang menjadi calon petahana Wali Kota Cimahi pada pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sedangkan Atty sebelumnya menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 menggantikan suaminya.
Simak juga : Ciuman Massal, Ini Desakan Kemenpan RB ke Bupati Nias Selatan
Hasan pun saat itu menegaskan tidak mengetahui duit suap yang diterima Atty dan Itoc. Tapi dia membenarkan pihaknya menjadi konsultan yang memiliki kontrak kerja dengan Atty, yang akan maju dalam pilkada serentak 2017. Kerja sama itu berkaitan dengan survei. Sehingga ia menilai KPK curiga duit suap itu digunakan untuk membayar kontrak.
Sementara kontrak antara Cyrus dan Atty sudah dimulai pada September 2016. Hasan mengatakan kontrak itu diminta oleh suami Itoc. Namun kontrak itu secara khusus ditujukan untuk Atty. Dia pun tidak menampik pernah bertemu Atty dan Itoc untuk membahas perihal kontrak tersebut.
DANANG FIRMANTO