Nasional, Jakarta - Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Saut Situmorang membantah lembaganya menutup-nutupi pemeriksaan Arif Budi Sulistyo sebagai saksi dalam perkara suap kepada pejabat pajak. Adik Ipar Presiden Joko Widodo itu  kemudian diketahui sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada pertengahan Januari lalu. Namun, namanya tak pernah dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan.

"Tertutup sih enggak, yang saya bayangkan kalau katanya-katanya, itu yang bahaya, itu yang dihindarkan," kata Saut. Menurut Saut, beberapa periode ke belakang, KPK banyak memeriksa saksi yang ternyata tidak memiliki hubungan. Ia hanya menginginkan pemeriksaan lebih efisien.

Baca pula:
Kasus Suap Pajak, KPK Belum Simpulkan Soal Peran Ipar Jokowi
Terkait Suap Pejabat Pajak, Rumah Adik Ipar Jokowi Sepi
Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Bunyi WA Adik Ipar Jokowi

Setelah ditelusuri, Arif yang dimaksud dalam dakwaan itu adalah adik ipar Jokowi. Handang pun membenarkan bahwa ia sudah lama kenal Arif dan pernah membicarakan soal tax amnesty PT EKP dengannya. "Sudah lama (kenal). Iya, itu terkait tax amnesty," kata dia saat ditanya seputar pertemuannya dengan Arif.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, tak dicantumkannya nama Arif dalam jadwal pemeriksaan, merupakan strategi penyidik agar lebih konsentrasi pada substansi perkara. "Dari konstruksi dakwaan kita bisa baca di sana. Ada beberapa peran krusial yang akan kami buktikan," katanya.

Silakan baca:
Jokowi: Pejabat Jangan Ladeni yang Mengaku Keluarga Saya
KPK: Lakukan Proses Hukum, Tak Peduli Arif Adik Ipar Jokowi

Febri memastikan lembaganya tidak akan melihat status Arif sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dalam menangani perkara ini. Ia berujar, penyidikan terus berjalan dan KPK akan membuktikan apa yang sudah tertulis dalam surat dakwaan. "Proses ini akan dilakukan apa adanya. KPK akan melakukan proses hukum," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI