Bisnis, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, pemerintah masih menunggu data pendukung laporan keuangan PT Google Asia Pacific Pte. Ltd. untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh induk perusahaan Google Indonesia tersebut.
"Begitu (data pendukung) ada, semenit juga bisa (menentukan besaran pajak). Namanya pemeriksaan, yang kami periksa itu data pendukung laporan keuangan, seperti faktur, kuitansi, bill, semuanya. Itu bukti pendukung. Dia (Google) baru kasih laporan keuangan," kata Haniv di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca Juga: Punya Server di Indonesia, Google Harus Bayar Pajak
Haniv menjamin bahwa Google pasti membayar pajak yang menjadi kewajibannya tersebut. Dia pun berharap, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat tersebut bersedia menyerahkan data pendukung dan kemudian membayar pajak. "Mungkin sudah jadi datanya, tapi belum mereka kasih," ujarnya.
Menurut Haniv, persoalan pajak Google sudah dibahas di tingkat tinggi, yakni di tingkat kementerian. "Jadi sudah bukan di bidang saya lagi. Sudah menteri, sudah melibatkan mungkin Presiden. Google kan juga mau investasi di Indonesia. Dia bilang, 'Aku mau investasi, tapi ini (masalah pajak) selesai'."
Saat ini, Haniv menegaskan, status Google masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Tahap investigasi menyeluruh hanya akan diambil oleh Ditjen Pajak apabila Google membandel. "Selama dia masih seperti ini, jangan lah. Bukper itu biasanya 1-2 tahun. Tapi karena dapat perhatian publik, kami tidak bisa santai," ucapnya.
Simak: Sulitnya Pemerintah Tarik Pajak Google, Berikut Kronologinya
Saat ini, pembicaraan antara pemerintah dan Google masih buntu. Google belum sepakat untuk membayar pajak karena hitungan mereka berbeda dengan hitungan Ditjen Pajak. Dalam laporannya, Google menghasilkan laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar sepanjang 2012-2015 dan telah menyetorkan pajak Rp 18,5 miliar pada periode yang sama.
Pada 2015, Google hanya menghasilkan laba Rp 20,9 miliar dan telah menyetor pajak sebesar Rp 5,2 miliar. Google pun menyatakan nilai tersebut sangat jauh dibanding pernyataan Ditjen Pajak, yakni mencapai Rp 5 triliun untuk 2015. Menurut laporan keuangan Google, dari 282 ribu transaksi, hanya 35 ribu transaksi yang berasal dari Indonesia.
ANGELINA ANJAR SAWITRI