Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan siap menghadapi gugatan Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) dan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Pengadilan Tata Usaha Negara perihal keputusannya mempertahankan inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Nggak ada masalah. Saya siap jika dipanggil ke PTUN," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 21 Februari 2017.
Status Ahok yang kembali aktif kembali sebagai gubernur menjadi kontraversi. Keputusan pemerintah itu mendorong sejumlah pihak menggugat Presiden Joko Widodo dan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta meminta fatwa MA. Adapun gugatan diajukan oleh ACTA dan Parmusi. Tak hanya itu, beberapa fraksi setuju menggulirkan Hak Angket untuk mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Baca juga:
Gugat Jokowi, Parmusi: Berhentikan Ahok Agar Kondusif
Kenapa Gaya Busana Donald Trump Amburadul? Begini Alasannya
Tjahjo menyatakan menghormati segala proses hukum yang ada, tak terkecuali yang diajukan ACTA dan Parmusi. Indonesia, menurutnya, adalah negara hukum sehingga ia harus mematuhi proses hukum yang berjalan. Meski begitu, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya yakin tidak salah mempertahankan Ahok. Apalagi, sudah ada fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan tidak akan ikut berpendapat dan tidak ada protes dari Presiden Joko Widodo.
"Saya tetap pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden Joko Widodo apa yang saya putuskan," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, Menteri Tjahjo menjelaskan berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara. "Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini," kata Tjahjo di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Baca juga:
Strategi Hadapi Penyidikan, Munarman FPI Cabut Praperadilan
72 Persen Pasangan Ribut Gara-gara Main Ponsel Sambil Makan
Adapun Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Terkait dengan itu, Kemendagri menerapkan asas Praduga Tak Bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali jabatan Ahok sejak 12 Februari 2017, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
ISTMAN MP