Nasional, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan sidang untuk terdakwa Ramapanicker Rajamohan Nair dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia itu didakwa menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelesaiakan permasalah pajak perusahaannya.

Rajamohan didakwa menyuap Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno senilai US$ 148.500 atau Rp 1,99 miliar, dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Suap digelontorkan untuk menghapus tunggakan pajak perusahaannya, PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Dalam dakwaan muncul nama Arif Budi Sulistyo, yang belakangan diketahui tak lain adik ipar Presiden Joko Widodo.

Baca: Sidang Lanjutan Suap Pejabat Pajak, Peran Adik Ipar Jokowi?  

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Ahmad Wahyu Hidayat, Gurits Parlaungan, Yadi Rismiadi, M Zapur Sidiq, Eli Mantofani. "Mereka lima staff di KPP PMA Enam," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 20 Februari 2017.

Ali mengatakan, para saksi akan dimintai keterangan seputar teknis pengampunan pajak (tax amnesty). "Masih yang normatif saja seputar tax amnesty dan lain-lain," ujar dia.

Pemeriksaan terhadap staf Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) itu dibutuhkan karena PT Eka Prima terdaftar sebagai wajib pajak di sana. Dalam kurun 2015 hingga 2016, PT Eka Prima tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak.

Baca: Soal Pemeriksaan Ipar Jokowi, KPK Bantah Menutupi  

Rincian permasalahan pajak perusahaan tersebu, di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak (tax smnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.

Rajamohan didakwa menyuap pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno sebesar Rp 1,9 miliar untuk membantunya menyelesaikan masalah pajaknya. Duit itu hanya sebagian dari total komitmen fee sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Rajamohan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak pula:
Suap Gula Impor 100 Juta, Hari Ini Sidang Vonis Irman Gusman