Nasional, Jakarta - Menteri Dalam Negeri tak banyak berkomentar soal gugatan Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) terkait pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, gugatan tersebut hal yang biasa.

"Setiap warga negara berhak mengajukan gugatan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Baca : Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Parmusi mendaftarkan gugatan untuk Presiden RI, Joko Widodo, dengan nomor gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT, Senin, 20 Februari 2017. "Kami resmi mendaftarkan gugatan untuk presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur padahal statusnya terdakwa," kata Ketua Parmusi, H. Usamah Hisyam.

Pada surat gugatan tersebut tertulis objek sengketa yaitu keputusan yang bersifat negatif yang merupakan kewenangan tergugat yaitu Presiden RI. Presiden, menurut Hisyam, selaku pejabat badan usaha tata negara tidak mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Basuki.
Simak : Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi: Tunggu Sidang

Hisyam berpendapat kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Dalam pasal itu sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan," kata dia.

Tjahjo pun menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut. "Kalau digugat ya kami siapkan semuanya," ujar politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

ARKHELAUS W. | BENEDICTA ALVINTA