Nasional, Denpasar -  Kuasa hukum Munarman FPI mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 20 Februari 2017. Pengadilan menetapkan menerima pencabutan praperadilan Munarman. Agenda sidang itu dipimpin hakim Agus Walujo Tjahjono.

Saat menjelang sidang, puluhan pecalang dan anggota ormas anti-FPI di Bali sudah berkumpul di pengadilan. Mereka sempat berorasi di halaman pengadilan sebelum persidangan dimulai. "Ini bentuk peringatan, tidak ada tempat sedikit pun bagi ormas intoleran yang mengadu domba," kata perwakilan Gerakan Pemuda Ansor, As'ad saat orasi, Senin, 20 Februari 2017.

Baca juga:
Puluhan Ulama Temui Pimpinan DPR, Rizieq Syihab Absen

Aksi 212, FUI Bantah Berencana Duduki Gedung DPR

Ketika sidang berlangsung puluhan pecalang dan anggota ormas anti FPI hadir dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar. Hakim Agus Walujo Tjahjono mengetuk palu menandai akhir sidang agenda penerimaan pencabutan praperadilan, sontak terdengar teriakan dari pengunjung sidang.

Pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta seusai persidangan mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus Munarman FPI hingga tuntas. "Negara diobok-obok oleh ormas intoleran seperti itu. Kami berharap pihak pengadilan dan Polda Bali kerja maksimal," katanya.

Adapun pencabutan praperadilan Munarman diajukan oleh salah satu perwakilan kuasa hukumnya Zainal Abidin pada Kamis, 16 Februari 2017. Permohonan gugatan itu diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika, Jum'at, 17 Februari. Akta tanda terima surat pencabutan itu bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN Dps.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017, sehubungan dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016. Dalam video  itu, Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Baca juga:
Pemuda Muhammadiyah Minta Ahok Dicopot, Jokowi:Tunggu Sidang
Empat Warga Korut yang Diburu Malaysia Singgah di Jakarta

Atas hal itu, Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP ancaman di atas enam tahun.

Menanggapi tuduhan tersebut, Munarman menjelaskan, dia tidak bermaksud menyebarkan atau melakukan tindakan permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Sudah saya jelaskan dalam berita acara pemeriksaan, tidak ada maksud untuk itu," ucapnya, Selasa 14 Februari 2017.

Munarman menuturkan kedatangannya ke kantor sebuah media di Jakarta dalam video itu bukan bertujuan menyeret permusuhan kepada pihak atau kelompok lain dengan menyebar informasi kebencian. Munarman meminta media tersebut bersikap proporsional, profesional, dan adil. "Itu konteksnya yang perlu saya tegaskan," katanya.

BRAM SETIAWAN