Bisnis, Jakarta - Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menegaskan perusahaannya bakal mematuhi permintaan pemerintah agar mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun pihaknya meminta agar pemerintah menjamin stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal sama seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Baca : Raup Ratusan Juta, Pengusaha Batik Ini Bocorkan Caranya
“Izin ekspor diberikan dengan syarat PTFI setuju menerima IUPK,” kata dia kepada Tempo, Minggu 19 Februari 2017. Dia menambahkan perusahannya telah menyampaikan sebelumnya tentang sikap Freeport selama ini. Pihaknya siap mematuhi permintaan pemerintah dengan syarat.
Baca : Usaha Batik Modal Rp 500 Ribu, Dulu Sepi Kini Banjir Rezeki