Bisnis, Jakarta - Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama menegaskan perusahaannya bakal mematuhi permintaan pemerintah agar mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun pihaknya meminta agar pemerintah menjamin stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal sama seperti yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK).
Baca : Raup Ratusan Juta, Pengusaha Batik Ini Bocorkan Caranya
“Izin ekspor diberikan dengan syarat PTFI setuju menerima IUPK,” kata dia kepada Tempo, Minggu 19 Februari 2017. Dia menambahkan perusahannya telah menyampaikan sebelumnya tentang sikap Freeport selama ini. Pihaknya siap mematuhi permintaan pemerintah dengan syarat.
Baca : Usaha Batik Modal Rp 500 Ribu, Dulu Sepi Kini Banjir Rezeki
Baca : Raup Ratusan Juta, Pengusaha Batik Ini Bocorkan Caranya
“Izin ekspor diberikan dengan syarat PTFI setuju menerima IUPK,” kata dia kepada Tempo, Minggu 19 Februari 2017. Dia menambahkan perusahannya telah menyampaikan sebelumnya tentang sikap Freeport selama ini. Pihaknya siap mematuhi permintaan pemerintah dengan syarat.
Baca : Usaha Batik Modal Rp 500 Ribu, Dulu Sepi Kini Banjir Rezeki
“PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan yang diatur dalam KK,” ujar dia. “PTFI akan terus melindungi hak-haknya berdasarkan KK sambil terus bekerja sama dengan pemerintah guna mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan kedua belah pihak.”
Namun Riza tak menjawab terkait rencana mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional. Freeport juga belum menjawab terkait adanya kabar rencana pemecatan karyawan. Saat ini, pemerintah menghentikan operasional Freeport karena alasan perubahan izin.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, PT Freeport Indonesia menolak perubahan KK menjadi IUPK. Padahal, sesuai hasil pembahasan Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan, dan Freeport, pemerintah telah memberikan hak yang sama dalam IUPK dengan yang ada dalam KK.
Jonan berujar, hak yang sama tersebut diberikan kepada Freeport selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan, yakni enam bulan sejak IUPK diterbitkan oleh pemerintah. "Namun, Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Menurut Jonan, Freeport juga telah mengajukan rekomendasi ekspor pada 16 Februari lalu dengan menyertakan pernyataan komitmennya untuk membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Kementerian ESDM pun menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada 17 Februari. "Menurut informasi yang beredar, Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut," ujarnya.
AVIT HIDAYAT |ANGELINA ANJAR