, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan program penyediaan rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) tidak menyalahi aturan. Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo yang mengatakan program tersebut menyalahi aturan DP kredit pemilikan rumah (KPR).
Agus mengatakan dalam kredit properti, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, menyebutkan uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakuisisi adalah minimal 15 persen. Agus mengatakan kalau program itu dilakukan, akan mendapatkan teguran dari otoritas.
Namun, Anies menuturkan aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa uang muka merupakan program pemerintah daerah (pemda). "Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 17 PBI Nomor 18/16/PBI/2016,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca: Blusukan ke Rusun, Anies Janjikan Program Kredit Rumah Murah
Agus mengatakan dalam kredit properti, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, menyebutkan uang muka yang harus dibayarkan dari jenis rumah yang diakuisisi adalah minimal 15 persen. Agus mengatakan kalau program itu dilakukan, akan mendapatkan teguran dari otoritas.
Namun, Anies menuturkan aturan tersebut tak berlaku, jika kebijakan rumah tanpa uang muka merupakan program pemerintah daerah (pemda). "Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 17 PBI Nomor 18/16/PBI/2016,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca: Blusukan ke Rusun, Anies Janjikan Program Kredit Rumah Murah