Nasional, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Bupati Nias Selatan segera bersikap, terkait dengan beredarnya pemberitaan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan aksi ciuman massal. Hal ini diduga dilakukan saat Hari Valentine, 14 Februari pekan lalu.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Displin SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan hal itu harus dicek dan jika terbukti pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Bupati. "Yang berwenang memberi sanksi adalah Bupati," kata Bambang dalam siaran persnya, Selasa 21 Februari 2017.
Baca juga : Sidang Ahok, Ini Kesaksian Ahli Tafsir dari PP Muhammadiyah

Bambang menuturkan Aparatur Sipil Negara harus tetap berada dalam koridor etika yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan, dalam beraktivitas juga harus melihat budaya ketimuran dan nasional. Dia menambahkan pegawai ASN harus bisa menjadi contoh masyarakat, dengan menunjukkan perilaku yang baik.

Dalam siaran pers tersebut juga ada pernyataan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha. Hilarius menyatakan tak benar ada ciuman massal, dia menjelaskan yang terjadi sebenarnya hanyalah cium pipi. "Hanya cipika-cipiki, masih dalam batas etika," ujar Hilarius.

Hilarius bercerita hal ini berawal dari dirinya memberikan bunga sebagai kejutan pada sang istri, dan para pegawai pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, sekitar 20 pasangan suami-istri pegawai Pemkab Nias Selatan yang mengikuti apel, secara spontan menyampaikan ucapan hari kasih sayang kepada pasangannya masing-masing sembari melakukan cium pipi.

DIKO OKTARA