Nasional, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, Senin, 20 Februari 2017. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai (anchor handling tug supply, AHTS) pada 2012-2014.

"Dimintai keterangan," ujar Ahmad Bambang seusai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2017.

Baca juga: Kasus Pengadaan Kapal, Pertamina Serahkan Proses Hukum

Ahmad keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 19.20, setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Ditanyai soal pemeriksaan, Ahmad mengaku salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah soal bagaimana proses pengadaan kapal.

"Ya, banyak, data diri, proses pengadaan kapal, bisnis kapal dengan Total (Total EP Indonesia) menguntungkan tidak?," tutur Ahmad.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan pemeriksaan Ahmad Bambang hari ini terkait dengan pengadaan kapal. Ia mengatakan Ahmad masih diperiksa sebagai saksi.

Lihat juga: Kejaksaan Periksa Wakil Dirut Pertamina Hari Ini

Namun Arminsyah tak mau menjelaskan lebih lanjut terkait detail proses pemeriksaan. "Nantilah, masih penyelidikan ini," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta di Pertamina Trans Kontinental. Pengadaan kapal tersebut dilakukan saat Ahmad menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Trans Kontinental. Pengadaan kapal dilakukan oleh PT Vries Marine Shiypyard di Guangzhou, Cina.

DENIS RIANTIZA | DH

Baca juga:
Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF MUI Diperiksa Bareskrim
Pengamat Politik: Bisa Jadi SBY Pakai Jurus Pilpres 2014