Nasional, Makassar - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Kedua perusahaan ternama ini diduga melakukan kartel harga dalam penjualan sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengaku tak puas dengan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar yang dikenakan kepada Yamaha dan Honda Rp 22,5 miliar. "Tapi memang maksimal denda yang dikenakan itu hanya Rp 25 miliar, tidak boleh lebih," kata Syarkawi usai hadiri diskusi agenda ekonomi Sulawesi Selatan 2025 di Universitas Hassanudin, Makassar, Senin, 20 Februari 2017.

Syarkawi ingin agar revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang sudah masuk Badan Legislatif (Baleg) DPR RI segera dirampungkan. "Kami ingin direvisi agar pelaku kartel bisa dijerat dengan denda yang lebih tinggi lagi," ucap dia.

Baca juga: Dihukum KPPU soal Bisnis Skutik, Honda dan Yamaha Melawan

Sebelumnya putusan sidang kasus kartel itu telah dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi, dan dua anggota majelis yakni R Kurnia Syaranie serta Munrokhim Misanam di ruang sidang KPPU, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Dalam keterangan resmi KPPU menyatakan bahwa terlapor I (Yamaha) dan terlapor II (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memberikan sanksi kepada dua pabrikan otomotif tersebut. Yamaha didenda Rp 25 miliar dan Honda didenda Rp 22,5 miliar. Denda bakal dimasukkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam sidang juga disimpulkan Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing berniat mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa keduanya melakukan kerja sama penetapan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC.

"Pasti ada upaya banding karena kami keberatan,” kata General Manager Corporate Secretary & Legal Division Astra Honda Motor Andi Hartanto katanya, Senin, 20 Februari 2017.

Simak juga: Freeport Ancam Kurangi Karyawan, Ini Sikap Menteri Jonan

General Manager Aftersales Yamaha Muhammad Abidin menuturkan kekecewaan mendalam Yamaha terkait dengan pertimbangan Majelis Komisi yang menurut dia mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” kata Muhammad Abidin dalam pesan tertulisnya, Senin, 20 Februari 2017.


DIDIT HARIYADI | RICHARD ANDIKA | DESTRIANITA