Nasional, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan segera menentukan status Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pada 2014 dan 2015.

"Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sylvi di kasus itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Rikwanto mengatakan sebelum gelar perkara tersebut dilakukan, pihaknya masih harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kasus dana hibah kwarda masih tunggu hasil audit BPK," ucapnya.

Baca juga:
Mengaku Dizalimi, Sylviana Murni Ikhlas Terima Ujian 
Kasus Dana Bansos, Sylviana: Sudah Dikembalikan Rp 801 Juta 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil audit tersebut selesai. Dalam kasus ini, Sylviana telah diperiksa dua kali dalam statusnya sebagai saksi yakni pada Jumat 21 Januari 2017 dan Rabu 1 Februari 2017.

Adapun Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.

"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca juga:
Raja Arab Datang, Indonesia Akan Bahas 3 Kerja Sama
Fatwa Soal Ahok, Ini Alasan MA Menolak Keluarkan Pendapat

Sylviana mengatakan bahwa laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 diaudit pada Juni 2015. "Dari dana itu Rp 6,8 miliar, kegiatan kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya." Ia menunjukkan bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta lebih.

ANTARA | REZKY ALVIONITASARI