Bisnis, Jakarta - Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc., Richard C. Adkerson, mengatakan kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo yang mengharuskan pengalihan Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sama dengan mengakhiri kontrak secara sepihak.

Richard C. Adkerson mengatakan kontrak tidak bisa diubah dan diakhiri secara sepihak. "Meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian," kata dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Pemerintah mewajibkan KK beralih ke IUPK jika ingin ekspor konsentrat. Namun Freeport menolak peralihan tersebut karena IUPK dinilai tidak memberikan kepastian fiskal dan hukum.

Baca : Freeport Indonesia Berhentikan Karyawan Pekan Depan

Adkerson mengatakan Freeport telah berupaya fleksibel dan berkomitmen untuk beralih ke IUPK, terutama saat pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi. Isinya, pemerintah memberikan Freeport hak yang sama seperti diatur dalam KK.

Ia mengatakan perjaniian tersebut sejalan dengan surat jaminan dari pemerintah pada 7 Oktober 2015. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said. Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan KK hingga 30 Desember 2021.

Baca : Cerita Bos Freeport McMoran Temui Jonan dan Sri Mulyani

Freeport dan pemerintah telah sepakat berunding mengenai perjanjian investasi tersebut selama enam bulan. Sesuai kesepakatan, ekspor akan diizinkan dan KK tetap berlaku sebelum perjanjian investasi ditandatangani.

"Namun peraturan pemerintah saat ini mewajibkan KK diakhiri untuk memperoleh izin ekspor, yang mana tidak dapat kami terima," katanya.

Freeport pun mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Ignatius Jonan pada Jumat, 17 Februari 2017. Surat memetakan perselisihan antara perusahaan dengan pemerintah.

Ia berharap kedua belah pihak bisa satu suara mengenai perbedaan pendapat mereka dalam waktu 120 hari. Jika tidak, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan masalah dilanjutkan ke arbitrase. "Hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," katanya.

Adkerson bersikukuh Freeport tidak bisa melepaskan hak hukum yang tercantum dalam KK. Ia mengatakan IUPK merupakan izin operasi yang tidak pasti dan hanya bisa menjamin persetujuan ekspor jangka pendek.

VINDRY FLORENTIN